Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro

IMG 2630 Sedang

Bojonegoro – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Atas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro. Penyampaian itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro pada Rabu (23/9/2026).

Ada lima raperda yang disampaikan. Yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola pemerintah desa, meningkatkan profesionalisme kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, serta mewujudkan pelayanan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Kedua, raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Urgensi terhadap perubahan aturan ini adalah pada tahun 2027 terdapat 155 desa dari 419 desa se-Kabupaten Bojonegoro yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dan melaksanakan pengisian anggota BPD karena masa baktinya berakhir.

Ketiga, raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Adanya perda tentang Tratimbumtibnas ini guna menjawab berbagai kebutuhan hukum pidana, antara lain penyesuaian regulasi nasional, kejelasan tugas dan wewenang penguatan mekanisme kerjasama serta penguatan peran satuan perlindungan masyarakat.

Keempat, raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau juga dikenal CSR. Pemkab Bojonegoro berupaya menyelaraskan penyelenggaraan TJSP dengan mengarah kebijakan pembangunan daerah, program prioritas pemerintah daerah serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sehingga memberikan manfaat yang lebih nyata dan berkelanjutan.

Kelima, raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024-2044. Pembangunan industri salah satu bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan nilai tambah sumberdaya lokal, memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

RPIK ini merupakan dokumen perencaan strategis yang berfungsi sebagai pedoman pembangunan sektor industri selama 2 dekade kedepan. Penyusunan RPIK ini adalah kebutuhan Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan transformasi struktural ekonomi daerah dari ketergantungan pada sektor migas menuju industrialisasi non-migas yang berkelanjutan inklusif dan berdaya saing global.

“Saya berharap, RPIK tahun 2024-2044 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi dapat diimplementasikan secara konsisten melalui program dan kegiatan yang terukur serta diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan industri pada tingkat nasional maupun provinsi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9a0cac90 fa7c 4f85 a68f 11a8b8f44522 Sedang
F050db17 edca 456a 9432 0ac452600e00 Sedang
E02cc573 b24f 4b5b 8c13 13bdf5e75487 Sedang
Dc867828 0193 4a46 8901 da7c7ef02422 Sedang