REDAKSI

bojonegorosatu.com Adalah Portal Website atau Platform Digital dengan Slogan Sarana Informasi Perkembangan Daerah yang Menyajikan Semua Informasi atau Berita.

Penerbit :
PT MEDIA INFO INDNEWS

Berkedudukan di Bojonegoro, JawaTimur

SK Menkumham RI Nomor : AHU-040186.AH.01.30. Tahun 2024

Akta Pendirian Badan Hukum Oleh Notaris : WINARNI, SH. NO : 73 Tahun 2024

NIB : 2207240110488

NPWP : 21.398.391.9-601.000

Rekening : 1864106927 / BNI

Atas Nama : PT MEDIA INFO INDNEWS

Pemimpin Redaksi :

Yesi Arofa

Penasihat Redaksi :

Imron SH, Sutrisno, Bambang Setyawan A.Ma, Eko Purwanto SH

Consultan Hukum :

LBH JP NUSANTARA, Mohammad Sha’af, SH, Msi, Adi Soroyo, SH

Redaktur Pelaksana :

Nuri Indah

Wartawan Nasional :

Yesi Arofa, Yudianto, Imron SH, Eko Purwanto SH, Sutrisno, Bambang Setyawan A.Ma.

Bagian IT dan Medsos :

Arbunga, Sefiola, Diego, Ongki.

Pengaduan :

Tlp | Whats App : 081217283449

Email : bojonegorosatu2025@gmail.com

___________________________________

Wartawan Reporter bojonegorosatu.com Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik

Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat :

(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. dan ayat :

(3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Jika mencoba menghalang – halangi terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

___________________________________

Hjbd
Hjbc
Hjba
Hjbb