bojonegorosatu.com Adalah Portal Website atau Platform Digital dengan Slogan Sarana Informasi Perkembangan Daerah yang Menyajikan Semua Informasi atau Berita.
Penerbit :
PT MEDIA INFO INDNEWS
Berkedudukan di Bojonegoro, JawaTimur
SK Menkumham RI Nomor : AHU-040186.AH.01.30. Tahun 2024
Akta Pendirian Badan Hukum Oleh Notaris : WINARNI, SH. NO : 73 Tahun 2024
NIB : 2207240110488
NPWP : 21.398.391.9-601.000
Rekening : 1864106927 / BNI
Atas Nama : PT MEDIA INFO INDNEWS
Pemimpin Redaksi :
Yesi Arofa
Penasihat Redaksi :
Imron SH, Sutrisno, Bambang Setyawan A.Ma, Eko Purwanto SH
Consultan Hukum :
LBH JP NUSANTARA, Mohammad Sha’af, SH, Msi, Adi Soroyo, SH
Redaktur Pelaksana :
Nuri Indah
Wartawan Nasional :
Yesi Arofa, Yudianto, Imron SH, Eko Purwanto SH, Sutrisno, Bambang Setyawan A.Ma.
Bagian IT dan Medsos :
Arbunga, Sefiola, Diego, Ongki.
Pengaduan :
Tlp | Whats App : 081217283449
Email : bojonegorosatu2025@gmail.com
___________________________________
Wartawan Reporter bojonegorosatu.com Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat :
(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. dan ayat :
(3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Jika mencoba menghalang – halangi terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
___________________________________










