Bojonegoro – Penguatan pengelolaan keuangan desa menjadi pondasi untuk mewujudkan kesejahteraan warga melalui pembangunan. Untuk itu, Pemkab Bojonegoro mengundang semua kepala desa untuk mengikuti kegiatan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKK Desa. Kegiatan digelar di Ruang Partnership Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (26/8/2026).
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, saat memberi sambutan menyampaikan pentingnya pemantapan tata kelola desa secara berkelanjutan. Meski pengelolaan keuangan desa dilakukan setiap tahun, evaluasi dan peninjauan kembali terhadap pelaksanaannya tetap diperlukan agar pemerintah desa memahami ketentuan dan mampu menjalankan tugas sesuai aturan.
“Kesalahan pasti ada, hanya kita harus tahu aturan yang benar. Kita sama-sama mendampingi kepala desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan desa tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan digunakan sesuai kebutuhan. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro turut berdampak terhadap besaran alokasi yang diterima desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan perencanaan yang matang. Terlebih, tuntutan masyarakat terhadap pembangunan dan pelayanan juga terus meningkat.
Dalam kegiatan tersebut, penguatan diberikan terkait pengelolaan APBDes, BKK Desa, serta berbagai tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan atau pencatatan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dan pengawasan. Kegiatan dilaksanakan dalam empat gelombang dengan peserta kepala desa sebagai pengelola anggaran di tingkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mohammad Rohmadi, menegaskan bahwa perencanaan menjadi kunci dalam pengelolaan anggaran desa. Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan kebutuhan serta kemampuan anggaran yang tersedia. “Tidak perlu berlebihan, sesuai anggaran saja daripada terhutang dan jadi perkara,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar kepala desa dan perangkatnya memahami bahwa seluruh transaksi keuangan harus dicatat. Pengelolaan keuangan desa menggunakan basis kas, yakni pencatatan dilakukan ketika uang diterima maupun ketika dikeluarkan.
“Uang satu rupiah pun harus dicatat agar tidak ada selisih. Walaupun sudah dikeluarkan sesuai aturan tetap harus dicatat,” jelasnya.
Penguatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mitigasi hukum sekaligus mendorong pemerintah desa lebih tertib dalam menjalankan kewenangan. Koordinasi antara pemerintah desa dan pihak terkait perlu terus dilakukan apabila terdapat persoalan atau hal yang membutuhkan pendampingan.
Selain pengelolaan keuangan, pemerintah daerah juga mendorong agar pelaksanaan program desa selaras dengan upaya penanggulangan kemiskinan. Pemutakhiran data sosial ekonomi menjadi salah satu dasar dalam memastikan program pemerintah tepat sasaran, termasuk dalam mendorong masyarakat menuju kemandirian ekonomi.
Melalui penguatan ini, pemerintah desa diharapkan semakin memahami ketentuan peraturan perundang-undangan, memperjelas tugas dan tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan keuangan, serta memperkuat pengendalian BKK Desa agar sesuai perencanaan dan peruntukannya.














