Ungkap Kasus Curanmor, Polres Bojonegoro Amankan Dua Pelaku

5eb02b74 f27f 4841 8f39 d835232c6039 Sedang

Bojonegoro – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil ringkus dua pelaku curanmor yang beraksi di Sumberejo dan Sekar. Saat konferensi pers, Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi ungkap kasus ini di Mapolres, Rabu (15/4/2026).

Dua tersangka, MHA (53) warga Kapas dan W (21) warga Sekar, ditangkap usai “hunting” motor yang diparkir dengan kunci masih menempel. Lokasinya di garasi rumah Desa Jatigede dan teras rumah Desa Bareng.

Polisi amankan barang bukti Yamaha N-Max S 3175 BE dan Honda Astrea AE 2538 BM. “Keduanya kami jerat Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP, ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana.

Kapolres imbau warga jangan tinggalkan kunci di motor dan pakai kunci ganda. Di kesempatan itu, polisi langsung kembalikan motor ke korban tanpa biaya. Para korban bersyukur kendaraannya kembali utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9a0cac90 fa7c 4f85 a68f 11a8b8f44522 Sedang
F050db17 edca 456a 9432 0ac452600e00 Sedang
E02cc573 b24f 4b5b 8c13 13bdf5e75487 Sedang
Dc867828 0193 4a46 8901 da7c7ef02422 Sedang