Ungkap Kasus Curanmor, Polres Bojonegoro Amankan Dua Pelaku

5eb02b74 f27f 4841 8f39 d835232c6039 Sedang

Bojonegoro – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil ringkus dua pelaku curanmor yang beraksi di Sumberejo dan Sekar. Saat konferensi pers, Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi ungkap kasus ini di Mapolres, Rabu (15/4/2026).

Dua tersangka, MHA (53) warga Kapas dan W (21) warga Sekar, ditangkap usai “hunting” motor yang diparkir dengan kunci masih menempel. Lokasinya di garasi rumah Desa Jatigede dan teras rumah Desa Bareng.

Polisi amankan barang bukti Yamaha N-Max S 3175 BE dan Honda Astrea AE 2538 BM. “Keduanya kami jerat Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP, ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana.

Kapolres imbau warga jangan tinggalkan kunci di motor dan pakai kunci ganda. Di kesempatan itu, polisi langsung kembalikan motor ke korban tanpa biaya. Para korban bersyukur kendaraannya kembali utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39d83587 92e9 4a9c a14a e1ef1b441938 Sedang
B8acb486 e437 4b2f 988b c14617547cfe Sedang
Fa3c63c1 18a3 4525 bec8 069247238459 Sedang
Af22225c a180 4a93 bc34 7d04804793ee Sedang