Bojonegoro – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil ringkus dua pelaku curanmor yang beraksi di Sumberejo dan Sekar. Saat konferensi pers, Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi ungkap kasus ini di Mapolres, Rabu (15/4/2026).
Dua tersangka, MHA (53) warga Kapas dan W (21) warga Sekar, ditangkap usai “hunting” motor yang diparkir dengan kunci masih menempel. Lokasinya di garasi rumah Desa Jatigede dan teras rumah Desa Bareng.
Polisi amankan barang bukti Yamaha N-Max S 3175 BE dan Honda Astrea AE 2538 BM. “Keduanya kami jerat Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP, ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana.
Kapolres imbau warga jangan tinggalkan kunci di motor dan pakai kunci ganda. Di kesempatan itu, polisi langsung kembalikan motor ke korban tanpa biaya. Para korban bersyukur kendaraannya kembali utuh.














