Momen Natal dan Tahun Baru Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Cegah Korupsi dan Gratifikasi

9tgHa76vHLaQWttB

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi. Untuk tujuan itu, secara resmi Bupati Bojonegoro mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi selama momentum perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE ini dalam upaya memperkuat integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Surat Edaran Nomor: 700/2648/412.100/2025 merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menekankan tiga poin penting bagi seluruh aparatur negara dan pemangku kepentingan.

Tiga poin penting di SE meliputi :

1. Tidak melakukan upaya memberi gratifikasi maupun menerima gratifikasi terkait Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

2. Terhadap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dilakukan penolakan berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kab. Bojonegoro disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;

3. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan lebih meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas di Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39d83587 92e9 4a9c a14a e1ef1b441938 Sedang
B8acb486 e437 4b2f 988b c14617547cfe Sedang
Fa3c63c1 18a3 4525 bec8 069247238459 Sedang
Af22225c a180 4a93 bc34 7d04804793ee Sedang