Momen Natal dan Tahun Baru Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Cegah Korupsi dan Gratifikasi

9tgHa76vHLaQWttB

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi. Untuk tujuan itu, secara resmi Bupati Bojonegoro mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi selama momentum perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE ini dalam upaya memperkuat integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Surat Edaran Nomor: 700/2648/412.100/2025 merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menekankan tiga poin penting bagi seluruh aparatur negara dan pemangku kepentingan.

Tiga poin penting di SE meliputi :

1. Tidak melakukan upaya memberi gratifikasi maupun menerima gratifikasi terkait Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

2. Terhadap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dilakukan penolakan berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kab. Bojonegoro disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;

3. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan lebih meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas di Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9a0cac90 fa7c 4f85 a68f 11a8b8f44522 Sedang
F050db17 edca 456a 9432 0ac452600e00 Sedang
E02cc573 b24f 4b5b 8c13 13bdf5e75487 Sedang
Dc867828 0193 4a46 8901 da7c7ef02422 Sedang