Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi dan Larangan Fasilitas Dinas

IMG

Bojonegoro – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mempertegas komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026. Melalui SE tersebut, Bupati menekankan tiga poin krusial bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkup Pemkab Bojonegoro:

1. Seluruh ASN dan Penyelenggara Negara mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya;

2. Mekanisme Penyaluran Gratifikasi Makanan/Minuman
Mengingat seringnya pemberian berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluarsa), ada prosedur khusus:
– Penerimaan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
– Penerima wajib melapor kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro
– Laporan harus menyertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahan, paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. UPG selanjutnya akan meneruskan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.

3. Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Melalui SE ini, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bojonegoro harapannga dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh khidmat tanpa mencederai nilai-nilai integritas, tidak terlibat dalam praktik gratifikasi dan tetap bijak dalam menggunakan aset negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9a0cac90 fa7c 4f85 a68f 11a8b8f44522 Sedang
F050db17 edca 456a 9432 0ac452600e00 Sedang
E02cc573 b24f 4b5b 8c13 13bdf5e75487 Sedang
Dc867828 0193 4a46 8901 da7c7ef02422 Sedang