Polres Bojonegoro Gelar Sosialisasi Implementasi KUHAP bagi PPNS

1000059167 11zon

Bojonegoro – Polres Bojonegoro menggelar Forum Sosialisasi Hukum tentang Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Penanganan Tindak Pidana Tertentu bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) lantai II Mapolres Bojonegoro, Senin (25/5/2026), ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Muhammad Aan Syahbana, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Bojonegoro Wedyas Baruna, Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kasi Hukum Polres Bojonegoro, para Kanit Reskrim, Kanit Gakkum Satlantas, serta PPNS dari berbagai instansi.

Forum sosialisasi tersebut menghadirkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai narasumber. Materi yang disampaikan berfokus pada implementasi KUHAP dalam penanganan tindak pidana tertentu serta penguatan pemahaman terhadap tugas dan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa kegiatan ini mengulas adanya KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS.

Afrian menegaskan bahwa penyidik Polri dan PPNS harus menjadi agen utama dalam memperkuat implementasi KUHAP baru melalui koordinasi yang solid dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS di Kepolisian. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum, baik secara formil maupun materiil.

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini tengah memasuki fase penting dengan adanya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Penyidik Polri dan PPNS dituntut untuk semakin memahami keterkaitan antara hukum materiil dan hukum acara pidana dalam setiap pelaksanaan tugas penyidikan,” tegas Afrian.

Melalui kegiatan ini, Kapolres berharap para penyidik dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, para penyidik mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan sesuai ketentuan.

“Penyidik harus menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9a0cac90 fa7c 4f85 a68f 11a8b8f44522 Sedang
F050db17 edca 456a 9432 0ac452600e00 Sedang
E02cc573 b24f 4b5b 8c13 13bdf5e75487 Sedang
Dc867828 0193 4a46 8901 da7c7ef02422 Sedang