Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Kapas

1000038259 11zon

Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) di sebuah rumah di Kecamatan Kapas. Pengungkapan kasus ini berkat adanya sinergi dan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial JI (48). Pelaku diduga kuat melakukan penyuntikan isi tabung gas melon (subsidi) ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kg untuk mencari keuntungan pribadi.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menyatakan bahwa pelaku sengaja menyalahgunakan niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah.

“Pelaku memindahkan isi dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi ukuran 50 kg untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar,” ujar AKBP Afrian.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raya Kapas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi di Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

“Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 50 kg menggunakan peralatan manual. Pola ini sangat berbahaya dan jelas merugikan masyarakat miskin selaku penerima subsidi,” tegas AKP Cipto.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan es batu untuk menurunkan suhu tabung agar proses pemindahan gas atau penguapan berjalan lebih cepat. AKP Cipto mengingatkan bahwa tindakan manual tanpa standar keamanan seperti ini memiliki risiko ledakan yang sangat tinggi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung LPG serta peralatan pengoplosan, dengan rincian sebagai berikut:

102 tabung LPG 3 kg dalam kondisi berisi gas.
138 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong.
13 tabung LPG non-subsidi 50 kg (sedang dalam proses pengisian).
5 set selang dan regulator rakitan.
1 buah pisau gergaji es batu.
1 unit timbangan duduk.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9a0cac90 fa7c 4f85 a68f 11a8b8f44522 Sedang
F050db17 edca 456a 9432 0ac452600e00 Sedang
E02cc573 b24f 4b5b 8c13 13bdf5e75487 Sedang
Dc867828 0193 4a46 8901 da7c7ef02422 Sedang