Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ganja, 13 Tersangka Ditangkap

Fc5b1515 7865 48bc b7bd b1573ab8c287 Sedang

Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (12/3/2026) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro dan dihadiri jajaran Forkopimda serta sejumlah tokoh agama. Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Bojonegoro.

Dalam keterangannya, Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil operasi dan penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga 10 Maret 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus peredaran narkotika.

Dari total kasus tersebut, seluruhnya merupakan tindak pidana narkotika dengan rincian 10 kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus narkotika jenis ganja. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian menjelaskan, dari 13 tersangka yang diamankan, sembilan orang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, satu orang sebagai pengedar ganja, serta tiga orang lainnya merupakan pemakai atau pemilik narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 52,71 gram narkotika jenis sabu dan 187,25 gram narkotika jenis ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya.

“Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” tegas Afrian.

Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pemakai atau pemilik narkotika dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan keluarga masing-masing.

Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9a0cac90 fa7c 4f85 a68f 11a8b8f44522 Sedang
F050db17 edca 456a 9432 0ac452600e00 Sedang
E02cc573 b24f 4b5b 8c13 13bdf5e75487 Sedang
Dc867828 0193 4a46 8901 da7c7ef02422 Sedang