Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Kapas

1000038259 11zon

Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) di sebuah rumah di Kecamatan Kapas. Pengungkapan kasus ini berkat adanya sinergi dan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial JI (48). Pelaku diduga kuat melakukan penyuntikan isi tabung gas melon (subsidi) ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kg untuk mencari keuntungan pribadi.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menyatakan bahwa pelaku sengaja menyalahgunakan niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah.

“Pelaku memindahkan isi dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi ukuran 50 kg untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar,” ujar AKBP Afrian.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raya Kapas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi di Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

“Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 50 kg menggunakan peralatan manual. Pola ini sangat berbahaya dan jelas merugikan masyarakat miskin selaku penerima subsidi,” tegas AKP Cipto.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan es batu untuk menurunkan suhu tabung agar proses pemindahan gas atau penguapan berjalan lebih cepat. AKP Cipto mengingatkan bahwa tindakan manual tanpa standar keamanan seperti ini memiliki risiko ledakan yang sangat tinggi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung LPG serta peralatan pengoplosan, dengan rincian sebagai berikut:

102 tabung LPG 3 kg dalam kondisi berisi gas.
138 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong.
13 tabung LPG non-subsidi 50 kg (sedang dalam proses pengisian).
5 set selang dan regulator rakitan.
1 buah pisau gergaji es batu.
1 unit timbangan duduk.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1000044117 11zon
1000044119 11zon
1000044113 11zon
1000044115 11zon